This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 22 September 2012

KEWAJIBAN YAYASAN PTS


KEWAJIBAN YAYASAN:
Yayasan PTS HENDAKNYA Terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK). Lebih detail silahkan undu di sini
Produk Hukum yang Berkaitan Dengan Yayasan:
  1. UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
  2. UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
  3. PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
  4. PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
  5. Contoh Akta Yayasan (situs 1situs 2).
Contoh SK Menkumham RI tentang Pengesahan Yayasan :
PP No. 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada YayasanPada Lampiran terdapat tarif yang diberlakukan untuk pelayanan hukum untuk persetujuan atau pengesahan atau dokumen yang hilang atas Badan Usaha, Perkumpulan, Yayasan. Tarif pengurusan, Perdataan Umum, Notariat, Harta Peninggalan , Hak Kekayaan Intelektual, Paten, Merek, Keimigrasiaan, Jaminan dll
Bank Garansi untuk Pembukaan Prodi Baru
Siang ini saya ingin share perhitungan nilai bank garansi yang merupakan persyaratan terakhir dalam proses pembukaan prodi baru. Selalu akan diminta Dikti setelah pengujian kelayakan pendirian PS dinyatakan layak. Adanya bank garansi ini sebagai salah satu persyaratan pendirian yang ditetapkan oleh Dikti sebagai jaminan atas kesanggupan pembiayaan pengelolaan program. Sorry untuk yang sudah mengetahuinya, bagi yang belum saya ingin sharing :
Gini kebutuhan rata-rata untuk biaya operasional pendidikan mahasiswa segala jenjang pendidikan dipatokan Rp 18 juta per mahasiwa. Syarat mahasiswa minimum untuk pembukaan SATU prodi (pasal 10 sk 234 dan lampiran 1 sk 108 )yang harus terpenuhi adalah 30 orang (berlaku untuk semua jenjang program pendidikan). Masa laku izin untuk S1 dan D4 adalah 4 tahun, dan untuk D3, S2 dan S3 adalah 3 tahun.
Cara hitung bank garansi :
Untuk S1 dan D4 = Rp 18 juta x 5 (masa studi + 1) x 30 (mhs minimum)=Rp 2.700.000.000,–
Untuk D3 = Rp 18 juta x 4 x 30 = Rp 2.160.000.000,–
Untuk S2 dan S3 = Rp 18 juta x 3 x 30 = Rp 1.620.000.000,–
Struktur Organisasi di Perguruan Tinggi
Terdapat di PP no 60 tahun 1999 Bab VIII mulai dari pasal 27 s/d pasal 107, lengkap semua ada di situ. Walaupun PP no 60 tahun 1999 sudah digantikan oleh PP no 17 tahun 2010 namun dalam aturan peralihan PP no 17 tahun 2010 ada dijelaskan untuk segala ketentuan yang tidak terdapat dalam PP baru maka ketentuan dalam PP dan Permendiknas lama masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru.
Pembukaan Perguruan Tinggi Baru
Produk hukum yang dipakai untuk pembukaan PT baru adalah Kepmendiknas no 234/U/2000 ( SK 234 seperti yang di web dikti itu, dan
SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 bersama lampirannya
UU BHP tak dipakai lagi.
Namun berhubung sudah banyak sekali PTS di Indonesia ( ada 3.019 PTS + 83 PTN ), sudah di atas angka ideal sehingga sejak 2009 Dikti sudah mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak memberi ijin pendirian PT baru, kecuali membuka dengan program studi yang belum ada di perguruan tinggi lain dan sangat dibutuhkan masyarakat (membuka Prodi Inovatif ) atau merger/kerjasama dengan PT lain.
Pembukaan Program Studi BaruTatacara pembukaan prodi baru secara ONLINE dari Ditjen Dikti.

Pendidikan Jarak Jauh, Selain UT Pun Boleh


Pendidikan Jarak Jauh, Selain UT Pun Boleh


Demi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK-PT), pemerintah melakukan terobosan baru dengan diperbolehkannya perguruan tinggi selain Universitas Terbuka – dengan kriteria dan persyaratan tertentu – untuk menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi.
Menurut Permendikbud tersebut, PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajaraannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain. Fungsinya adalah sebagai bentuk pendidikan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka tanpa mengurangi kualitas pendidikan. PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang masuk ke perguruan tinggi, APK-PT bisa meningkat. Menurut BPS, APK-PT adalah perbandingan antara mahasiswa perguruan tinggi dengan penduduk berusia 19-24 tahun, dinyatakan dalam persentase. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pada tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia mencapai 21,6%. Angka tersebut masih jauh dari pencapaian target nasional, yaitu 30% pada tahun 2015. Apalagi menurut “The Global Competitiveness Report 2011-2012” yang dirilis oleh World-Economic Forum, persentase Tertiary Education Enrollment – salah satu indikator yang mirip dengan APK-PT  – hanya menempati Indonesia pada posisi ke- 87 dari 147 negara.
Belajar tidak hanya sebatas di ruang kelas atau seminar saja
Dengan PJJ, pendidikan memang bisa tidak terbatas ruang dan waktu. Idealnya, siapa saja bisa belajar kapan saja dan di mana saja. Namun dalam prakteknya, PJJ tidak hanya sekedar mengirimkan bahan belajar ke alamat peserta didik, atau sekedar berkomunikasi melalui teknologi informasi dan komunikasi. Aspek pedagogik, atau pencapaian kemampuan kognitif, afektif, atau psikomotorik tidak mudah difasilitasi dengan PJJ yang diselenggarakan secara asal-asalan, atau sekedar mengikuti trend. Untuk itulah pemerintah berupaya membuat regulasi ketat, walau di sisi lain, memberikan kemudahan bagi Perguruan Tinggi yang dianggap mampu.
Menurut Permendikbud nomor 24 tahun 2012, PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup program studi atau mata kuliah. PJJ dalam program studi diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% atau lebih mata kuliah dalam satu program studi, sedangkan PJJ dalam mata kuliah diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam satu mata kuliah. Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan apabila:
  1. Mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama
  2. Telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah dengan nilai paling rendah B, dan
  3. Jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh
Virtual Class, bisa diterapkan pada satu program studi atau satu mata kuliah saja
Jadi, tidak setiap PT bisa menyelenggarakan PJJ. Pemerintah menetapkan bahwa program pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan yang relatif ketat, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya teknologi, sampai ijin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT) dengan minimal nilai B, serta Bekerjasama dengan lembaga, PT, institusi, dunia industri, atau pihak lain untuk bidang akademik atau non akademik di dalam dan luar negeri untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan.
Perguruan Tinggi Asing pun bisa dilibatkan dalam pendidikan jarak jauh
Menurut Dirjen DIKTI, yang tertuang dalam “Panduan Penyelenggaraan Model Pembelajaran Jarak Jauh di Perguruan Tinggi“, untuk menjamin kualitas, secara intrinsik, penyelenggaraan program PJJ diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Didasarkan pada kegiatan perencanaan yang sistemik berkenaan dengan kurikulum, materi ajar, proses pembelajaran, instrumen dan sistem evaluasi,
  2. Berbasis TIK,
  3. Memanfaatkan sistem penyampaian pembelajaran yang inovatif dan kreatif,
  4. Menyelenggarakan proses pembelajaran interaktif berbasis TIK dengan memungkinkan kesempatan tatap muka,
  5. Mengembangkan dan membina tingkat kemandirian dan softskills peserta didik,
  6. Menyediakan layanan pendukung yang berkualitas (administrasi akademik, bantuan belajar peserta didik, unit sumber belajar untuk layanan administrasi dan peserta didik, akses dan infrastruktur).
PJJ sebenarnya tergolong konsep lama di Indonesia yaitu dengan keberadaan Universitas Terbuka. Pada saat pertama kali diresmikan pada 4 September 1984, proses pembelajarannya menggunakan berbagai modul atau diktat yang dikirim via pos untuk dipelajari secara mandiri oleh para mahasiswanya. Andaikan ada tatap muka, pembelajarannya berupa tutorial sewaktu-waktu atau layanan adminitrasi yang diselenggarakan di setiap kantor Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) yang tersebar di daerah. Kini proses pendidikannya makin sarat dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Video Conferrence, jenis teknologi yang bisa diterapkan pada PJJ
Pertanyaannya adalah apakah perguruan tinggi akhirnya menyerupai Universitas Terbuka? Dari aspek teknis, PJJ mungkin bisa sama antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain. Memang ada perbedaan dari sisi prasyarat kelembagaannya, yaitu dilihat dari modus pembelajarannya.  Dalam permendibud beserta pedoman dari DIKTI, dikenal istilah modus penyelenggaraan PJJ yaitu cara penyelenggaraan PJJ yang terdiri dari tiga modus.
Pertama, Modus Tunggal yaitu berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh. Semua proses pembelajaran di semua mata kuliah dan semua program pendidikan diselenggarakan hanya dengan modus jarak jauh. Modus ini hanya diperuntukkan bagi Universitas Terbuka.
Kedua, Modus Ganda yaitu berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Proses pembelajaran diselenggarakan baik secara tatap muka dan atau dengan modus jarak jauh. Modus ganda ini seringkali dikenal dengan nama “dual mode”, yaitu (a) Modus Ganda Paralel: satu program pendidikan secara utuh ditransformasikan ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara penyelenggaraan program pendidikan secara tatap muka masih tetap diselenggarakan oleh PT pada saat bersamaan, dan (b) Modus Ganda Kombinasi: satu program pendidikan mentransformasikan beberapa mata kuliahnya ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara mata kuliah lain masih tetap diselenggarakan melalui modus tatap muka.
Ketiga, Modus Konsorsium yaitu berbentuk jejaring kerjasama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional. Penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi untuk program studi/mata kuliah yang sama, sehingga terjadi pengakuan kredit oleh beberapa perguruan tinggi secara bersama, dan memungkinkan alih kredit.
UT atau selain UT yang hanya boleh menyelenggarakan modus ganda dan modus konsorsium, kini PJJ makin intensif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Itupun tidak hanya sebatas pengiriman dan pendistribusian bahan ajar saja, atau sekedar membuat versi elektronik dari diktat atau presentasi kuliah yang dibuat oleh dosen. TIK diterapkan pada semua kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mencakup penyusunan, penggandaan dan distribusi/pengunggahan materi ajar, proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian (atau e-learning); dan administrasi serta registrasi tanpa mengesampingkan pembelajaran dan pelayanan tatap muka dikenal dengan nama sistem pembelajaran terpadu (hybrid/blended learning).
Jelas sudah bahwa penyelenggaraan PJJ tidaklah mudah. Penyelenggaraan program PJJ pun harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) – seperti dijelaskan dalam pedoman dari Ditjen DIKTI, yaitu mengutamakan hal berikut:
  1. Penggunaan berbagai media komunikasi, antara lain media cetak, elektronik, dan bentukbentuk media komunikasi lain yang dimungkinkan oleh perkembangan teknologi untuk menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis TIK, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas;
  2. Penggunaan sistem penyampaian pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
  3. Penggunaan metode pembelajaran interaktif berdasarkan konsep belajar mandiri, terstruktur, dan terbimbing yang menggunakan berbagai sumber belajar dan dengan dukungan bantuan belajar serta fasilitas pembelajaran;
  4. Menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik.
Semoga nanti para penyelenggara PJJ bisa menyandingkan kuantitas dengan kualitas lulusan. Peningkatan APK-PT sebaiknya dijadikan target antara saja. Sasaran akhirnya adalah peningkatan kualitas SDM Indonesia yang dapat berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa dan ikut serta mendongkrak daya saing nasional di tingkat international.

Jumat, 14 September 2012

Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili (Bukan Kelas Jauh)

Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili (Bukan Kelas Jauh)

Kelas jauh merupakan bentuk penyelenggaraan program studi oleh satuan pendidikan tinggi di luar domisili perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor. 595/D5.1/2007 tanggal 27 Februari 2007 dijelaskan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh ini dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri. Perkuliahan yang dilakukan dengan metode kelas jauh ini dilarang pemerintah karena dapat mengakibatkan terjadinya berbagai pelanggaran terhadap kaidah/norma/hakekat perguruan tinggi. Ijazah yang diperoleh dari perkuliahan kelas jauh tidak dapat digunakan atau tidak memiliki “civil effect” terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 89 ayat 1 yang berbunyi pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui program studi di luar domisili perguruan tinggi (bukan kelas jauh). Hal ini juga harus dirujuk pasal 219 PP Nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, juga harus dirujuk pasal 220 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, karena sampai saat ini aturan-aturan yang melarang tentang penyelenggaran kelas jauh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2009, seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Kementrian.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan program studi yang diselenggarakan di luar domisili perguruan tinggi hasrus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi. Hal ini disebutkan dalam pasal 3 ayat (1), yaitu penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, di antaranya adalah:
• butir a yang berbunyi program studi di luar domisili melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya;
• butir b yang berbunyi perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut;
dan ayat 2 yang menyebutkan, perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). Juga dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan penyelenggaraan program studi di luar domisili dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi dengan mutu setara dengan program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut.
Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan akses warga negara pada peningkatan pendidikan tinggi yang bermutu, penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi memang tidak dilarang selama mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, apabila perguruan tinggi swasta masih tetap ngotot menyelenggarakan program studi di luar domisili di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka hal tersebut tetap dikategorikan sebagai kelas jauh dan tidak dapat dibenarkan.
Koordinator Kopertis Wilayah X
Prof. Dr. Damsar, MA