Sabtu, 22 September 2012

Pendidikan Jarak Jauh, Selain UT Pun Boleh


Pendidikan Jarak Jauh, Selain UT Pun Boleh


Demi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK-PT), pemerintah melakukan terobosan baru dengan diperbolehkannya perguruan tinggi selain Universitas Terbuka – dengan kriteria dan persyaratan tertentu – untuk menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Perguruan Tinggi.
Menurut Permendikbud tersebut, PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajaraannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi, dan media lain. Fungsinya adalah sebagai bentuk pendidikan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka tanpa mengurangi kualitas pendidikan. PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang masuk ke perguruan tinggi, APK-PT bisa meningkat. Menurut BPS, APK-PT adalah perbandingan antara mahasiswa perguruan tinggi dengan penduduk berusia 19-24 tahun, dinyatakan dalam persentase. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, pada tahun 2010, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia mencapai 21,6%. Angka tersebut masih jauh dari pencapaian target nasional, yaitu 30% pada tahun 2015. Apalagi menurut “The Global Competitiveness Report 2011-2012” yang dirilis oleh World-Economic Forum, persentase Tertiary Education Enrollment – salah satu indikator yang mirip dengan APK-PT  – hanya menempati Indonesia pada posisi ke- 87 dari 147 negara.
Belajar tidak hanya sebatas di ruang kelas atau seminar saja
Dengan PJJ, pendidikan memang bisa tidak terbatas ruang dan waktu. Idealnya, siapa saja bisa belajar kapan saja dan di mana saja. Namun dalam prakteknya, PJJ tidak hanya sekedar mengirimkan bahan belajar ke alamat peserta didik, atau sekedar berkomunikasi melalui teknologi informasi dan komunikasi. Aspek pedagogik, atau pencapaian kemampuan kognitif, afektif, atau psikomotorik tidak mudah difasilitasi dengan PJJ yang diselenggarakan secara asal-asalan, atau sekedar mengikuti trend. Untuk itulah pemerintah berupaya membuat regulasi ketat, walau di sisi lain, memberikan kemudahan bagi Perguruan Tinggi yang dianggap mampu.
Menurut Permendikbud nomor 24 tahun 2012, PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup program studi atau mata kuliah. PJJ dalam program studi diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% atau lebih mata kuliah dalam satu program studi, sedangkan PJJ dalam mata kuliah diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam satu mata kuliah. Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan apabila:
  1. Mempunyai izin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama
  2. Telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi yang diakui pemerintah dengan nilai paling rendah B, dan
  3. Jumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh
Virtual Class, bisa diterapkan pada satu program studi atau satu mata kuliah saja
Jadi, tidak setiap PT bisa menyelenggarakan PJJ. Pemerintah menetapkan bahwa program pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan yang relatif ketat, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia dan sumber daya teknologi, sampai ijin penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT) dengan minimal nilai B, serta Bekerjasama dengan lembaga, PT, institusi, dunia industri, atau pihak lain untuk bidang akademik atau non akademik di dalam dan luar negeri untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan.
Perguruan Tinggi Asing pun bisa dilibatkan dalam pendidikan jarak jauh
Menurut Dirjen DIKTI, yang tertuang dalam “Panduan Penyelenggaraan Model Pembelajaran Jarak Jauh di Perguruan Tinggi“, untuk menjamin kualitas, secara intrinsik, penyelenggaraan program PJJ diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Didasarkan pada kegiatan perencanaan yang sistemik berkenaan dengan kurikulum, materi ajar, proses pembelajaran, instrumen dan sistem evaluasi,
  2. Berbasis TIK,
  3. Memanfaatkan sistem penyampaian pembelajaran yang inovatif dan kreatif,
  4. Menyelenggarakan proses pembelajaran interaktif berbasis TIK dengan memungkinkan kesempatan tatap muka,
  5. Mengembangkan dan membina tingkat kemandirian dan softskills peserta didik,
  6. Menyediakan layanan pendukung yang berkualitas (administrasi akademik, bantuan belajar peserta didik, unit sumber belajar untuk layanan administrasi dan peserta didik, akses dan infrastruktur).
PJJ sebenarnya tergolong konsep lama di Indonesia yaitu dengan keberadaan Universitas Terbuka. Pada saat pertama kali diresmikan pada 4 September 1984, proses pembelajarannya menggunakan berbagai modul atau diktat yang dikirim via pos untuk dipelajari secara mandiri oleh para mahasiswanya. Andaikan ada tatap muka, pembelajarannya berupa tutorial sewaktu-waktu atau layanan adminitrasi yang diselenggarakan di setiap kantor Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) yang tersebar di daerah. Kini proses pendidikannya makin sarat dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Video Conferrence, jenis teknologi yang bisa diterapkan pada PJJ
Pertanyaannya adalah apakah perguruan tinggi akhirnya menyerupai Universitas Terbuka? Dari aspek teknis, PJJ mungkin bisa sama antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain. Memang ada perbedaan dari sisi prasyarat kelembagaannya, yaitu dilihat dari modus pembelajarannya.  Dalam permendibud beserta pedoman dari DIKTI, dikenal istilah modus penyelenggaraan PJJ yaitu cara penyelenggaraan PJJ yang terdiri dari tiga modus.
Pertama, Modus Tunggal yaitu berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh. Semua proses pembelajaran di semua mata kuliah dan semua program pendidikan diselenggarakan hanya dengan modus jarak jauh. Modus ini hanya diperuntukkan bagi Universitas Terbuka.
Kedua, Modus Ganda yaitu berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Proses pembelajaran diselenggarakan baik secara tatap muka dan atau dengan modus jarak jauh. Modus ganda ini seringkali dikenal dengan nama “dual mode”, yaitu (a) Modus Ganda Paralel: satu program pendidikan secara utuh ditransformasikan ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara penyelenggaraan program pendidikan secara tatap muka masih tetap diselenggarakan oleh PT pada saat bersamaan, dan (b) Modus Ganda Kombinasi: satu program pendidikan mentransformasikan beberapa mata kuliahnya ke dalam penyelenggaraan modus jarak jauh, sementara mata kuliah lain masih tetap diselenggarakan melalui modus tatap muka.
Ketiga, Modus Konsorsium yaitu berbentuk jejaring kerjasama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional. Penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi untuk program studi/mata kuliah yang sama, sehingga terjadi pengakuan kredit oleh beberapa perguruan tinggi secara bersama, dan memungkinkan alih kredit.
UT atau selain UT yang hanya boleh menyelenggarakan modus ganda dan modus konsorsium, kini PJJ makin intensif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Itupun tidak hanya sebatas pengiriman dan pendistribusian bahan ajar saja, atau sekedar membuat versi elektronik dari diktat atau presentasi kuliah yang dibuat oleh dosen. TIK diterapkan pada semua kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mencakup penyusunan, penggandaan dan distribusi/pengunggahan materi ajar, proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian (atau e-learning); dan administrasi serta registrasi tanpa mengesampingkan pembelajaran dan pelayanan tatap muka dikenal dengan nama sistem pembelajaran terpadu (hybrid/blended learning).
Jelas sudah bahwa penyelenggaraan PJJ tidaklah mudah. Penyelenggaraan program PJJ pun harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) – seperti dijelaskan dalam pedoman dari Ditjen DIKTI, yaitu mengutamakan hal berikut:
  1. Penggunaan berbagai media komunikasi, antara lain media cetak, elektronik, dan bentukbentuk media komunikasi lain yang dimungkinkan oleh perkembangan teknologi untuk menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis TIK, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas;
  2. Penggunaan sistem penyampaian pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
  3. Penggunaan metode pembelajaran interaktif berdasarkan konsep belajar mandiri, terstruktur, dan terbimbing yang menggunakan berbagai sumber belajar dan dengan dukungan bantuan belajar serta fasilitas pembelajaran;
  4. Menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik.
Semoga nanti para penyelenggara PJJ bisa menyandingkan kuantitas dengan kualitas lulusan. Peningkatan APK-PT sebaiknya dijadikan target antara saja. Sasaran akhirnya adalah peningkatan kualitas SDM Indonesia yang dapat berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa dan ikut serta mendongkrak daya saing nasional di tingkat international.

0 komentar:

Posting Komentar