KEWAJIBAN YAYASAN PTS
KEWAJIBAN YAYASAN:
Yayasan PTS HENDAKNYA Terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK). Lebih detail silahkan undu di sini
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK). Lebih detail silahkan undu di sini
Produk Hukum yang Berkaitan Dengan Yayasan:
- UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
- UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
- PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
- PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
- Contoh Akta Yayasan (situs 1, situs 2).
Contoh SK Menkumham RI tentang Pengesahan Yayasan :
PP No. 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada YayasanPada Lampiran terdapat tarif yang diberlakukan untuk pelayanan hukum untuk persetujuan atau pengesahan atau dokumen yang hilang atas Badan Usaha, Perkumpulan, Yayasan. Tarif pengurusan, Perdataan Umum, Notariat, Harta Peninggalan , Hak Kekayaan Intelektual, Paten, Merek, Keimigrasiaan, Jaminan dll
Bank Garansi untuk Pembukaan Prodi Baru
Siang ini saya ingin share perhitungan nilai bank garansi yang merupakan persyaratan terakhir dalam proses pembukaan prodi baru. Selalu akan diminta Dikti setelah pengujian kelayakan pendirian PS dinyatakan layak. Adanya bank garansi ini sebagai salah satu persyaratan pendirian yang ditetapkan oleh Dikti sebagai jaminan atas kesanggupan pembiayaan pengelolaan program. Sorry untuk yang sudah mengetahuinya, bagi yang belum saya ingin sharing :
Gini kebutuhan rata-rata untuk biaya operasional pendidikan mahasiswa segala jenjang pendidikan dipatokan Rp 18 juta per mahasiwa. Syarat mahasiswa minimum untuk pembukaan SATU prodi (pasal 10 sk 234 dan lampiran 1 sk 108 )yang harus terpenuhi adalah 30 orang (berlaku untuk semua jenjang program pendidikan). Masa laku izin untuk S1 dan D4 adalah 4 tahun, dan untuk D3, S2 dan S3 adalah 3 tahun.
Cara hitung bank garansi :
Untuk S1 dan D4 = Rp 18 juta x 5 (masa studi + 1) x 30 (mhs minimum)=Rp 2.700.000.000,–
Untuk D3 = Rp 18 juta x 4 x 30 = Rp 2.160.000.000,–
Untuk S2 dan S3 = Rp 18 juta x 3 x 30 = Rp 1.620.000.000,–
Siang ini saya ingin share perhitungan nilai bank garansi yang merupakan persyaratan terakhir dalam proses pembukaan prodi baru. Selalu akan diminta Dikti setelah pengujian kelayakan pendirian PS dinyatakan layak. Adanya bank garansi ini sebagai salah satu persyaratan pendirian yang ditetapkan oleh Dikti sebagai jaminan atas kesanggupan pembiayaan pengelolaan program. Sorry untuk yang sudah mengetahuinya, bagi yang belum saya ingin sharing :
Gini kebutuhan rata-rata untuk biaya operasional pendidikan mahasiswa segala jenjang pendidikan dipatokan Rp 18 juta per mahasiwa. Syarat mahasiswa minimum untuk pembukaan SATU prodi (pasal 10 sk 234 dan lampiran 1 sk 108 )yang harus terpenuhi adalah 30 orang (berlaku untuk semua jenjang program pendidikan). Masa laku izin untuk S1 dan D4 adalah 4 tahun, dan untuk D3, S2 dan S3 adalah 3 tahun.
Cara hitung bank garansi :
Untuk S1 dan D4 = Rp 18 juta x 5 (masa studi + 1) x 30 (mhs minimum)=Rp 2.700.000.000,–
Untuk D3 = Rp 18 juta x 4 x 30 = Rp 2.160.000.000,–
Untuk S2 dan S3 = Rp 18 juta x 3 x 30 = Rp 1.620.000.000,–
Struktur Organisasi di Perguruan Tinggi
Terdapat di PP no 60 tahun 1999 Bab VIII mulai dari pasal 27 s/d pasal 107, lengkap semua ada di situ. Walaupun PP no 60 tahun 1999 sudah digantikan oleh PP no 17 tahun 2010 namun dalam aturan peralihan PP no 17 tahun 2010 ada dijelaskan untuk segala ketentuan yang tidak terdapat dalam PP baru maka ketentuan dalam PP dan Permendiknas lama masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru.
Terdapat di PP no 60 tahun 1999 Bab VIII mulai dari pasal 27 s/d pasal 107, lengkap semua ada di situ. Walaupun PP no 60 tahun 1999 sudah digantikan oleh PP no 17 tahun 2010 namun dalam aturan peralihan PP no 17 tahun 2010 ada dijelaskan untuk segala ketentuan yang tidak terdapat dalam PP baru maka ketentuan dalam PP dan Permendiknas lama masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru.
Pembukaan Perguruan Tinggi Baru
Produk hukum yang dipakai untuk pembukaan PT baru adalah Kepmendiknas no 234/U/2000 ( SK 234 seperti yang di web dikti itu, dan
SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 bersama lampirannya
Produk hukum yang dipakai untuk pembukaan PT baru adalah Kepmendiknas no 234/U/2000 ( SK 234 seperti yang di web dikti itu, dan
SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 bersama lampirannya
UU BHP tak dipakai lagi.
Namun berhubung sudah banyak sekali PTS di Indonesia ( ada 3.019 PTS + 83 PTN ), sudah di atas angka ideal sehingga sejak 2009 Dikti sudah mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak memberi ijin pendirian PT baru, kecuali membuka dengan program studi yang belum ada di perguruan tinggi lain dan sangat dibutuhkan masyarakat (membuka Prodi Inovatif ) atau merger/kerjasama dengan PT lain.
Pembukaan Program Studi BaruTatacara pembukaan prodi baru secara ONLINE dari Ditjen Dikti.